Adapun penindasan dan kesewenang - wenangan yang dilindungi, dan atau diperbolehkan, dan atau penindasan atas pemberlakuan hukum yang tidak adil; yang telah dilaksanakan; dan serta dilakukan oleh seluruh Pihak Penegak Hukum; dari dan atas kekebalan hukum yang ABSOLUT (MUTLAK atau KUAT); sehingga ketentuan hukum atas aturan dan peraturan yang berlaku; tidak dapat dipergunakan dan serta di sahkan dan serta di laksanakan dengan baik dan benar; sebagai pedoman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia pada rakyat; dan atau rakyat miskin; dan atau rakyat tidak berpendidikan (sekolah); dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) rendah; dan atau rakyat yang berpendidikan tinggi (sekolah) di Lingkungan Wilayah Negara Republik Indonesia; salah satunya antara lain:
- PANCASILA DAN UNDANG - Â UNDANG DASAR 1945;
- BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NEGARA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
- SISTEM DAN ATAU TINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- APARATUR NEGARA DAN ATAU PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM DAN SERTA KESELURUHAN PARA PEMUKA AGAMA DALAM HAL INI PEMUKA AGAMA YANG DIMAKSUD ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI);
Bapak Presiden yang Terhormat;
Bahwasannya dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor; dalam proses peradilan; Salah satunya mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan dalam URUTAN PERUNDANG -- UNDANGAN yang berlaku; dan serta diterapkan di Negara Republik Indonesia YANG TIDAK BOLEH; DAN SERTA DILARANG; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI UNTUK DIPERGUNAKAN; DAN SERTA SEBAGAI DASAR HUKUM; DAN SERTA SEBAGAI GUGATAN BALIK; DAN SERTA GUGATAN KEPADA SELURUH PEJABAT NEGARA DAN APARATUR NEGARA; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; BESERTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI);  OLEH RAKYAT INDONESIA; TERUTAMA DAN PALING UTAMA RAKYAT JELATA; DAN ATAU RAKYAT MISKIN; DAN ATAU RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH); DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIDKAN (SEKOLAH) RENDAH; DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN DIBAWAH INI; HANYALAH SEBAGAI TEORI DAN PEDOMAN UNTUK MENDAPATKAN DANA DAN ATAU JUAL BELI HUKUM;  DENGAN HARGA TAWAR MENAWAR YANG LEBIH TINGGI DALAM PERADILAN; ANTARA PELAPOR DAN TERLAPOR; BERIKUT SAKSI DAN SAKSI AHLI;  DAN PENDUKUNG LAINNYA; DALAM PERADILAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA adalah sebagai berikut :
 Â
1.
PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945
Adapun Pancasila sebagai dasar falsafah Ideologi Bangsa; dan pemersatu kehidupan berbangsa dan bernegara; berdasarkan sejarah hidup; dan kehidupan sejarah perjuangan bangsa; dan sampai sekarang masih dipergunakan oleh para nasionalis; dan serta seluruh bangsa yang telah mempelajari; dan memahami; dan menjalankan Pancasila tersebut dengan baik dan benar; Â sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tetap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; salah satunya adalah sebagai berikut :
a.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG LAHIR PANCASILA;
b.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110