Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun penindasan dan kesewenang - wenangan yang dilindungi, dan atau diperbolehkan, dan atau penindasan atas pemberlakuan hukum yang tidak adil; yang telah dilaksanakan; dan serta dilakukan oleh seluruh Pihak Penegak Hukum; dari dan atas kekebalan hukum yang ABSOLUT (MUTLAK atau KUAT); sehingga ketentuan hukum atas aturan dan peraturan yang berlaku; tidak dapat dipergunakan dan serta di sahkan dan serta di laksanakan dengan baik dan benar; sebagai pedoman yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia pada rakyat; dan atau rakyat miskin; dan atau rakyat tidak berpendidikan (sekolah); dan atau rakyat berpendidikan (sekolah) rendah; dan atau rakyat yang berpendidikan tinggi (sekolah) di Lingkungan Wilayah Negara Republik Indonesia; salah satunya antara lain:

  • PANCASILA DAN UNDANG -  UNDANG DASAR 1945;
  • BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  • BERITA NEGARA DAN ATAU DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NEGARA DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
  • SISTEM DAN ATAU TINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
  • APARATUR NEGARA DAN ATAU PEJABAT NEGARA DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM DAN SERTA KESELURUHAN PARA PEMUKA AGAMA DALAM HAL INI PEMUKA AGAMA YANG DIMAKSUD ADALAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI);

Bapak Presiden yang Terhormat;

Bahwasannya dari hasil; dan serta kesimpulan atas semua penjelasan; dan serta pembenaran; dan serta  perdebatan; dan serta dasar hukum; dan serta dasar pengajuan laporan dari saya sebagai pelapor; dalam proses peradilan; Salah satunya mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA); dan dalam URUTAN PERUNDANG -- UNDANGAN yang berlaku; dan serta diterapkan di Negara Republik Indonesia YANG TIDAK BOLEH; DAN SERTA DILARANG; DAN SERTA TIDAK SAH; DAN SERTA TIDAK DIAKUI UNTUK DIPERGUNAKAN; DAN SERTA SEBAGAI DASAR HUKUM; DAN SERTA SEBAGAI GUGATAN BALIK; DAN SERTA GUGATAN KEPADA SELURUH PEJABAT NEGARA DAN APARATUR NEGARA; DAN SERTA SELURUH PENEGAK HUKUM; BESERTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI);  OLEH RAKYAT INDONESIA; TERUTAMA DAN PALING UTAMA RAKYAT JELATA; DAN ATAU RAKYAT MISKIN; DAN ATAU RAKYAT YANG TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH); DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIDKAN (SEKOLAH) RENDAH; DAN ATAU RAKYAT BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DI LINGKUNGAN WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DAN SERTA ATURAN DAN PERATURAN DIBAWAH INI; HANYALAH SEBAGAI TEORI DAN PEDOMAN UNTUK MENDAPATKAN DANA DAN ATAU JUAL BELI HUKUM;  DENGAN HARGA TAWAR MENAWAR YANG LEBIH TINGGI DALAM PERADILAN; ANTARA PELAPOR DAN TERLAPOR; BERIKUT SAKSI DAN SAKSI AHLI;  DAN PENDUKUNG LAINNYA; DALAM PERADILAN DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA adalah sebagai berikut :

  

1.

PANCASILA DAN UNDANG -- UNDANG DASAR 1945


Adapun Pancasila sebagai dasar falsafah Ideologi Bangsa; dan pemersatu kehidupan berbangsa dan bernegara; berdasarkan sejarah hidup; dan kehidupan sejarah perjuangan bangsa; dan sampai sekarang masih dipergunakan oleh para nasionalis; dan serta seluruh bangsa yang telah mempelajari; dan memahami; dan menjalankan Pancasila tersebut dengan baik dan benar;  sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tetap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; salah satunya adalah sebagai berikut :

a.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG LAHIR PANCASILA;

b.

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun