Mohon tunggu...
Benny Saputro Amarto
Benny Saputro Amarto Mohon Tunggu... Konsultan - KOnsultan

KOnsultan Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia tentang Bangsa Indonesia

5 September 2020   04:43 Diperbarui: 5 September 2020   04:49 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.

Aparatur Negara Republik Indonesia akan mendatangkan Allah SWT sebagai pencipta alam semesta ini dan membangkitkan Nabi Muhammad SAW; dengan disaksikan dan atau disiarkan secara langsung oleh media massa dari dalam negeri dan luar negeri; dan atau media nasional dan internasional;

b.

Manusia dan atau orang yang telah meninggal yaitu salah satunya dengan melaksanakan tata cara proses pemakaman orang yang telah meninggal; berdasarkan Ajaran Agama islam dengan dikafani (menggunakan kain kafan); adalah tidak dipanggil dan atau tidak akan menghadap  Allah SWT sebagai pencipta alam semesta ini;

c.

Aparatur Negara Republik Indonesia adalah orang atau pejabat yang memiliki kekebalan hukum; dan atau bebas dari tuntutan hukum; dikarenakan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia mendukung tindakan tersebut;


Dan apabila ada kesalahan hukum atau pelanggaran yang terjadi; akan menjadi beban  Rakyat Indonesia dan atau Rakyat jelata yang miskin; dan atau tidak memiliki jabatan; dan atau bukan sebagai Aparatur Negara dan atau Pejabat Negara di Negara Republik Indonesia;

d.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini Para Ulama, Kyai, ustadz dan ustadzah; terutama dan paling utama Wilayah Pemerintah Kabupaten Kendal adalah lebih tinggi kedudukannya dan atau lebih kuat dari Allah SWT; dan akan menghadirkan dan mendatangkan Allah SWT dan serta membangkitkan Nabi Muhammad SAW; di saksikan oleh media nasional dan internasional.

 

Bapak Presiden yang Terhormat;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun