Adapun tahap pendaftaran memiliki dan atau mempunyai persyaratan dan atau prosedur tetap dan atau prosedur yang berlaku di dalam Peradilan Agama;
salah satunya adalah sebagai berikut :
1.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama  dengan membawa surat gugatan atau permohonan :
a.
Blangko gugatan; Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
b.
Blangko permohonan;
2.
Pihak berperkara menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal disesuaikan aturan pengadilan Agama setempat dalam jumlah rangkap surat permohonan beserta fotokopi Kutipan Akta Nikah yang telah ditempeli materai dan cap pos dan fotokopi KTP (untuk perkara perceraian);
3.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!