Bapak Ir. Joko Widodo, sebagai Presiden adalah pimpinan negara beserta lembaga negara lainnya akan patuh dan tunduk pada aturan dan peraturan perundang -- undangan yang telah ada; dan akan memberikan dan atau membuat aturan dan peraturan perundang -- undangan yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kehidupan dan kesejahtreraan rakyat di wilayah Negara Republik Indonesia.
akan tetapi; berdasarkan kepada
- Hasil keputusan dan surat terbuka; dan serta
- Penambahan pembuktian atas pemahaman; dan serta
- Pengertian dan serta penyimpulan sebagai rakyat miskin; dan serta
- Tidak berpendidikan tinggi; dan serta
- Hasil dan serta kersimpulan atas penjelasan berbagai pihak yang berimbang;
Dari proses persidangan mulai dari peradilan Agama sampai dengan peradilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) atas tindakan dan perilaku para pembantu dan pendukung pelaksanaan program -- program kebijakan dan untuk mensejahterahkan rakyat di Negara Republik Indonesia telah di ciderai; dan dilukai, dan telah di salah gunakan; dan atau telah dilakukannya pemutarbalikan fakta atas pembangunan dan program - progman pemerintah yang sedang berlangsung dan berjalan;
Dengan mengambil istilah dan atau tulisan dalam salinan putusan yaitu INTI DAN KEPUASAN ATAS JAWABAN KEPADA SAYA SEBAGAI PELAPOR, dan dalam proses persidangan di Komisi Yudisial; dengan berpedoman kepada perundang -- undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia; dan sebagai dasar hukum; dan atau Aturan dan Peraturan Perundang -- undangan dalam membuat laporan dan atau pelaporan kepada pihak berwenang dalam wilayah hukum peradilan;
Dan serta dari hasil kelima dasar KEPUTUSAN YANG TELAH DI TERIMA DAN SERTA DITERBITKAN ADALAH Sebagai pernyataan DENGAN TEGAS DAN SETEGAS TEGASNYA; DAN SERTA JELAS DAN SEJELAS JELASNYA; BAHWA SEMUA ATURAN PERUNDANG -- UNDANGAN YANG DIPERGUNAKAN ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU DAN TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN OLEH RAKYAT MISKIN DAN ATAU TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) Â DAN ATAU TIDAK BERPENDIDIKAN (SEKOLAH) TINGGI; DAN ATAU TIDAK MEMBERIKAN UANG; DAN ATAU DUIT; DAN ATAU DANA; SALAH SATUNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT Â :
1.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG;
2.
UDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL;
3.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110