Mohon tunggu...
Safinatun  Najah
Safinatun Najah Mohon Tunggu... Freelancer - Safina

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandangan Mahasiswa Ekonomi Syariah 1 terhadap Produk Imitasi

20 Mei 2019   23:35 Diperbarui: 20 Mei 2019   23:43 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Kesimpulan

Kesimpulan Dari penelitian yang sudah kami lakukan, dan disertakan beberapa teori yang mendukung tema penelitian kami. Dapat kami simpulkan bahwa barang imitasi mampu menjadi barang substitusi bagi barang aslinya. Pendapat mahasiswa ekonomi syariah 1, tentang barang imitasi dapat kita lihat dari bagaimana mereka melihat atau menilai barang imitasi. Respon masyarakat terhadap produk imitasi yaitu dimana mereka welcome dan tidak mempermsalahkan penggunaan barang imitasi. Selain karena mereka juga pemakai produk imitasi, mereka juga sudah terbiasa dengan adanya produk imitasi disekitarnya. Ada beberapa faktor atau indikator keputusan konsumen dalam membeli atau memilih barang imitasi daripada membeli barang aslinya:

  • Pendapatan atau anggaran belanja yang terbatas
  • Hasrat untuk membeli barang-barang mewah dan terkenal
  • Mengikuti trend kekinian
  •  Pengaruh dari individu,keluarga dan masyarakat disekitar
  • Mampu memenuhi keinginan konsumen tanpa harus mengeluarkan biaya yang fantastis

Tingkat kepuasan dari narasumber terhadap produk imitasi, yaitu mereka merasa puas. Salah satu argmentasi kepuasan narasumber terletak pada kemanfaatan barang tersebut dalam memenuhi kebutuhan dan memenuhi keingingan narasumber. Akan tetapi bagi mereka jika dibandingkan kepuasan dalam mengkonsumsi barang asli, justru berbeda dengan kepuasan barang imitasi. Dikarenakan dari perbedaan kualitas dan harga serta gengsi si pemakai.

 

Hubungan antara barang asli dan barang imitasi dalam pandangan islam diperblehkan. Karena baik barang asli maupun barang imitasi kedua barang tersebut sama-sama halal. Dalam islam hubungan antar barang dan keterkaitannya yang saling menggantikan harus antara barang halal dengan barang halal lainnya. Maka sudah jelas barang substitusi maupun barang komplementar harus sama-sama halal. Dan sudah sangat jelas bahwa komponennya diganti barang haram atau kedua-dua barang diganti dengan barang haram maka elas dilarang dalam islam

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun