Mohon tunggu...
Safinatun  Najah
Safinatun Najah Mohon Tunggu... Freelancer - Safina

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandangan Mahasiswa Ekonomi Syariah 1 terhadap Produk Imitasi

20 Mei 2019   23:35 Diperbarui: 20 Mei 2019   23:43 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haram li ghairihi,

 Suatu hal yang pada dasarnya (secara zat) tidak dilarang dalam agama, tetapi menjadi haram karena ada hal-hal lain yang membuatnya menjadi haram, misalnya dalam cara mendapatkan suatu makanan dengan cara yang haram dan yang batil, seperti mencuri, suap, menipu, judi, dan sebagainya. 

Lemma 4c

 

Islam Melarang adanya penggantian (substitusi) dari barang atau transaksi yang halal dengan barang atau transaksi yang haram        

 


Berdasarkan Lemma di atas, maka perlu ditegaskan di sini bahwa hubungan seperti yang ditampilkan dalam grafik-grafik di bawah ini mustahil terjadi dalam Islam. 

Penafsiran standar dari grafik lemma tersebut bisa dilihat dengan cara berikut ini. Pergerakan dari sudut kanan bawah ke arah kiri atas sepanjang grafik menunjukkan bahwa jika seseorang mengurangi konsumsi barang halal, maka dia harus meningkatkan konsumsi barang haram. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Karena hanya dalam keadaan tertentu yang sangat ekstrem (darurat)  saja konsumsi barang haram diperbolehkan dalam Islam.

Lemma 4 d

Islam melarang mencampuradukkan antara barang atau transaksi yang halal dengan barang atau transaksi yang haram

               Grafik di atas menunjukkan adanya hubungan yang komplemen antara koonsumsi barang haram dan barang halal. Pergerakan dari sudut kiri bawah ke arah kanan atas sepanjang garis menunjukkan bahwa jika konsumsi barang halal naik, maka konsumsi barang halalpun juga harus naik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun