Haram li ghairihi,
 Suatu hal yang pada dasarnya (secara zat) tidak dilarang dalam agama, tetapi menjadi haram karena ada hal-hal lain yang membuatnya menjadi haram, misalnya dalam cara mendapatkan suatu makanan dengan cara yang haram dan yang batil, seperti mencuri, suap, menipu, judi, dan sebagainya.Â
Lemma 4c
Â
Islam Melarang adanya penggantian (substitusi) dari barang atau transaksi yang halal dengan barang atau transaksi yang haram    Â
Â
Berdasarkan Lemma di atas, maka perlu ditegaskan di sini bahwa hubungan seperti yang ditampilkan dalam grafik-grafik di bawah ini mustahil terjadi dalam Islam.Â
Penafsiran standar dari grafik lemma tersebut bisa dilihat dengan cara berikut ini. Pergerakan dari sudut kanan bawah ke arah kiri atas sepanjang grafik menunjukkan bahwa jika seseorang mengurangi konsumsi barang halal, maka dia harus meningkatkan konsumsi barang haram. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Karena hanya dalam keadaan tertentu yang sangat ekstrem (darurat) Â saja konsumsi barang haram diperbolehkan dalam Islam.
Lemma 4 d
Islam melarang mencampuradukkan antara barang atau transaksi yang halal dengan barang atau transaksi yang haram
        Grafik di atas menunjukkan adanya hubungan yang komplemen antara koonsumsi barang haram dan barang halal. Pergerakan dari sudut kiri bawah ke arah kanan atas sepanjang garis menunjukkan bahwa jika konsumsi barang halal naik, maka konsumsi barang halalpun juga harus naik.