14.Putusan perceraian akan dilakukan dalam sidang terbuka dan didaftarkan di Kantor Pencatatan oleh Pegawai Pencatat.
15.Panitera Pengadilan harus mengirimkan salinan putusan perceraian kepada Pegawai Pencatat selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
16.Apabila perceraian terjadi di lokasi yang berbeda dari tempat pernikahan, maka salinan putusan harus disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk dicatat..
17.Dalam kasus pernikahan yang terjadi di luar negeri, salinan putusan pernikahan perlu diberikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta. Jika terjadi kelalaian dalam pengiriman salinan putusan, maka tanggung jawabnya akan ditanggung oleh Panitera.
18.Panitera dari Pengadilan Agama memiliki kewajiban untuk menyampaikan akta cerai kepada kedua belah pihak paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap.
E.Akibat Perceraian
Ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian yaitu:
1.Dampak pada anak-anaknya
2.Dampak pada harta bersama (aset yang diperoleh selama dalam perkawinan)
3.Dampak pada mut'ah (pemberian dari bekas suami kepada bekas isterinya yang diberikan sebagai kompensasi berupa barang atau uang dan lain-lain)
HUKUM KEWARISAN