Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Terjal Pembuktian Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

3 April 2024   12:38 Diperbarui: 3 April 2024   12:41 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana diketahui usai KPU menetapkan hasil suara Pilpres dari ketiga pasangan capres dan cawapres itu, pasangan Prabowo-Gibran telah mengungguli raihan suara dari pasangan AMIN, dan Ganjar-Mahfud.

Karena itu tidak lebih tiga hari, dua pasangan calon yang kalah tersebut menjadikannya sebagai objek permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini sejalan dengan  Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menentukan bahwa objek permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi;

pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti putaran Kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau

terpilihnya pasangan calon sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan kata lain objek PHPU ini dilandasi oleh ketentuan huruf b yang diduga oleh pemohon pasangan capres/cawapres yang kalah suara itu, di mana  hasil perhitungan suara KPU  antara lain tidak sesuai menurut versinya, dan terindikasi banyak kecurangan.

Aspek Pembuktian

Dalam perjalanannya, sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 27 Maret 2024, dan dijadwalkan selama 14 hari ke depan.

Saat ini telah dan sedang berlangsung pemeriksaan saksi dan saksi ahli, serta pengesahan alat bukti, baik dari pemohon (dari pasangan capres/cawapres  yang kalah) maupun termohon (pasangan capres/cawapres yang unggul suara).

Dalam proses pemeriksaan ini saksi-saksi yang dihadirkan masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon, memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah, atas apa yang dilihat, didengar, dan diketahui secara langsung jalannya proses penyelenggaraan pemilu 2024. Atau sekurang-kurangnya yang dipandang oleh saksi pemohon terindikasi adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut yang dikenal dengan sebutan terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemeriksaan yang berjalan ini ditujukan untuk menemukan fakta-fakta yang relevan sehingga didapat atau menjadi alat bukti yang sahih untuk meyakinkan majelis hakim di muka persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun