Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Terjal Pembuktian Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

3 April 2024   12:38 Diperbarui: 3 April 2024   12:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 PMK  alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu berupa;

surat atau tulisan;

keterangan para pihak;

Keterangan saksi;

keterangan ahli;

Keterangan pihak lain 

Alat bukti lain dan/atau

Petunjuk

Alat bukti surat atau tulisan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut adalah yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi.

Alat bukti surat atau tulisan tersebut dinyatakan pula dalam Pasal 39 yakni (1) Alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, berupa;

Keputusan Termohon tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun