Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Salah satu pihak meninggal duina

3.Terdapat uzur

Conclusion

Hukum perdata Islam di Indonesia, khususnya dalam aspek hukum keluarga dan bisnis, memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur hubungan antarindividu dan masyarakat secara adil dan harmonis. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan dan kompleksitas, pemahaman yang mendalam serta upaya pengembangan dan penguatan kerangka hukumnya terus diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasi hukum perdata Islam di Indonesia. Dengan demikian, hukum perdata Islam di Indonesia dapat terus berfungsi sebagai instrumen yang relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Bibliography

Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S. M. (2014). Hukum Perdata Islam di Indonesia : Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis. Surabaya: Gemilang Publisher.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun