Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM

A.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam

Hukum perdata Islam didalam fiqh sering disebut dengan fiqh muamalah, ialah hokum Islam yang mengatur hubungan satu oeang dengan orang yang lainya. Hukum perdata di Indonesia terdiri atas :

1.Hukum perkara adat

2.Hukum perdata Eropa

3.Hukum perdata bersifat nasional

4.Hukum perdata materil

Hukum perdata Islam di Indonesia mencakup berbagai aspek kehidupan pribadi dan sosial umat Muslim, seperti pernikahan, warisan, wakaf, dan perdagangan. Ini berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang terkandung dalam Al-Qur'an, hadis, dan prinsip-prinsip hukum Islam lainnya. Hukum perdata Islam di Indonesia juga sering diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perkawinan, warisan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kehidupan beragama Muslim.

HUKUM PERKAWINAN

A.Pengertian Perkawinan

Perkawinan dalam Bahasa arab yaitu al-nikah yang bermakna bersetubuh, berkumpul. Secara istilah adalah akad dengan tujuan melakasanakan dan memenuhi perintah Allah. Secara sosisologis yaitu proses pertukaran hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi antara suami dan istri

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun