B.Rukun dan Syarat Sewa Menyewa
1.Orang yang menyewakan(baligh, berakal, kehendak sendri)
2.Orang yang menyewa(baligh, berakal, kehendak sendiri)
3.Barang yang disewakan
a.Bermanfaat
b.Tidak dilarang agama
c.Diketahui kadar, jenis, dan fisik
d.Tahan lama dan kekal zatnya
e.Dapat disewakan
4.Imabalan
5.Shigat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!