4.Prinsip saling berdiskusi dan berkomunikasi secara efektif(Musyawarah)
HUKUM PERCERAIAN
A.Pengertian perceraian
Dalam hukum Islam, perceraian dikenal dengan istilah "talak" atau "furqah". Talak merujuk pada tindakan membuka ikatan dan membatalkan perjanjian pernikahan, sedangkan furqah menggambarkan proses bercerai, yang berarti terpisah dari bersatu. dalam perspektif yuridis, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang dihasilkan melalui putusan hakim yang berwenang, berdasarkan tuntutan salah satu dari suami atau istri, dengan dasar alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian adalah proses yang diatur secara hukum dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku. Secara normatif, talak dalam agama Islam adalah perkara halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah.
B.Sebab-sebab putusnya perkawinan
Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat berakhir karena tiga alasan, yaitu kematian salah satu pasangan, perceraian, dan putusan pengadilan yang memutuskan perkawinan telah berakhir secara sah.
C.Faktor-faktor perceraian
Ada sejumlah alasan yang dapat membuat perceraian menjadi tak terhindarkan dalam sebuah keluarga, termasuk:
1.Kurangnya keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga
2.Krisis moral dan etika
3.Pelanggaran perkawinan dengan melakukan perzinahan