Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Prinsip saling berdiskusi dan berkomunikasi secara efektif(Musyawarah)

HUKUM PERCERAIAN

A.Pengertian perceraian

Dalam hukum Islam, perceraian dikenal dengan istilah "talak" atau "furqah". Talak merujuk pada tindakan membuka ikatan dan membatalkan perjanjian pernikahan, sedangkan furqah menggambarkan proses bercerai, yang berarti terpisah dari bersatu. dalam perspektif yuridis, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang dihasilkan melalui putusan hakim yang berwenang, berdasarkan tuntutan salah satu dari suami atau istri, dengan dasar alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian adalah proses yang diatur secara hukum dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku. Secara normatif, talak dalam agama Islam adalah perkara halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah.

B.Sebab-sebab putusnya perkawinan

Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat berakhir karena tiga alasan, yaitu kematian salah satu pasangan, perceraian, dan putusan pengadilan yang memutuskan perkawinan telah berakhir secara sah.

C.Faktor-faktor perceraian

Ada sejumlah alasan yang dapat membuat perceraian menjadi tak terhindarkan dalam sebuah keluarga, termasuk:

1.Kurangnya keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga

2.Krisis moral dan etika

3.Pelanggaran perkawinan dengan melakukan perzinahan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun