1.Pemberi upah hendaknya baligh, berakal, dan tanpa paksaan
2.Penerima upah hendaknya balgh, dan berakal
3.Objek tidak dilarang menurut agama(Islam)
4.Upah
a.Tidak berkurang nilainya
b.Jelas
c.Bermanfaat
5.Akad(ijab qabul)
a.Dilakukan sebelum pekerjaan
b.Tidak disangkutkan dengan urusan lain
c.Kesepakatan bersama
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!