Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C.Macam-Macam Wakaf

Pertama, wakaf ahli merujuk kepada wakaf yang ditujukan kepada individu tertentu, baik itu satu orang atau lebih, termasuk keluarga si wakif atau pihak lain. Jenis wakaf ini juga dikenal sebagai wakaf zurri atau wakaf kerabat.

Kedua, wakaf khairi atau wakaf untuk kepentingan umum mengacu pada wakaf yang secara eksplisit dinyatakan oleh si wakif untuk manfaat masyarakat umum.

HUKUM JUAL BELI

A.Pengertian Jual Beli

1.Dari segi bahasa, jual beli bermakna pertukaran suatu barang dengan barang lainnya. Dalam kata lain, Ba'i (jual beli) dapat disebut juga dengan istilah al-tijarah yang merujuk pada kegiatan perdagangan.

2.Dalam terminologi, terdapat beberapa pendapat yang berbeda:

a.Menurut ulama Hanafiah, jual beli adalah pertukaran barang dengan barang lainnya sesuai dengan aturan yang diperbolehkan.

b.Menurut Imam Nawawi, jual beli adalah pertukaran barang dengan barang lainnya untuk tujuan kepemilikan.

c.Menurut Ibnu Qudamah, jual beli adalah pertukaran barang dengan barang lainnya dengan maksud untuk saling memiliki.

B.Rukun dan Syarat Jual Beli

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun