Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c.Memberikan nafkah bagi keluarga dengan cara yang halal.

d.Berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara keseluruhan.

e.Membangun ketenangan, kedamaian, dan kebahagiaan batin karena mendapatkan rezeki yang cukup dan menerima dengan penuh syukur atas karunia Allah SWT.

f.Membangun hubungan silaturahmi dan persaudaraan antara penjual dan pembeli.

HUKUM UTANG PIUTANG

A.Pengertian Utang Piutang

Memberikan sesuatu kepada individu yang membutuhkan, entah berupa uang atau barang dalam jumlah tertentu, dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Penerima diharapkan untuk mengembalikan jumlah uang atau barang yang dipinjamkan dengan jumlah yang sama tepat pada waktunya sesuai kesepakatan.

B.Rukun dan Syarat Utang Piutang

1.Orang yang memberi utang (Baligh, Berakal)

2.Orang yang berutang (Baligh, Berakal)

3.Objek atau barang yang diutangkan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun