c.Memberikan nafkah bagi keluarga dengan cara yang halal.
d.Berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara keseluruhan.
e.Membangun ketenangan, kedamaian, dan kebahagiaan batin karena mendapatkan rezeki yang cukup dan menerima dengan penuh syukur atas karunia Allah SWT.
f.Membangun hubungan silaturahmi dan persaudaraan antara penjual dan pembeli.
HUKUM UTANG PIUTANG
A.Pengertian Utang Piutang
Memberikan sesuatu kepada individu yang membutuhkan, entah berupa uang atau barang dalam jumlah tertentu, dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Penerima diharapkan untuk mengembalikan jumlah uang atau barang yang dipinjamkan dengan jumlah yang sama tepat pada waktunya sesuai kesepakatan.
B.Rukun dan Syarat Utang Piutang
1.Orang yang memberi utang (Baligh, Berakal)
2.Orang yang berutang (Baligh, Berakal)
3.Objek atau barang yang diutangkan