c. Objek Sengketa atau Hak yang Dipersengketakan
Setiap perkara tentu berfokus pada sesuatu yang disengketakan. Dalam hukum acara peradilan agama, objek sengketa biasanya berupa hak-hak keperdataan yang diatur dalam hukum Islam dan perundang-undangan.
Contoh objek sengketa:
Hak suami-istri dalam rumah tangga (nafkah, harta bersama).
Hak orang tua dan anak dalam kasus hadhanah (pengasuhan).
Hak ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
Hak pihak dalam perjanjian akad syariah (misalnya murabahah atau ijarah).
Penulis menekankan bahwa objek sengketa harus jelas agar hakim dapat memberikan putusan yang pasti. Jika objek sengketa tidak jelas, maka gugatan bisa dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima.
d. Hakim
Hakim adalah figur sentral dalam hukum acara. Dalam peradilan agama, hakim bukan hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan keadilan yang sarat dengan nilai moral.
Penulis menjelaskan bahwa hakim dalam peradilan agama memiliki kedudukan istimewa karena harus memahami dua hal sekaligus: hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Hakim tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.