Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang menarik, pada bagian pengantar juga diberikan peta konsep pembelajaran. Peta konsep ini membagi keseluruhan isi buku menjadi empat bagian besar:

Bagian Pengantar -- membahas pengertian hukum acara peradilan agama, sumber hukumnya, serta asas-asas yang mendasarinya.

Bagian Anasir Hukum Acara -- menjelaskan unsur-unsur pokok dalam beracara, seperti para pihak, hakim, panitera, dan jurusita.

Bagian Konstruksi Hukum Acara -- berisi uraian teknis tentang proses berperkara dari awal hingga akhir.

Bagian Prinsip Hukum Acara Islam -- mengangkat risalah Umar bin Khattab sebagai rujukan normatif untuk menilai sejauh mana praktik peradilan sesuai dengan nilai keadilan Islam.

Peta konsep ini bukan sekadar penjelasan struktural, tetapi juga menunjukkan pendekatan sistematis penulis. Ia ingin agar mahasiswa atau pembaca melihat hukum acara peradilan agama sebagai sebuah bangunan utuh: ada dasar teoritisnya, ada unsur-unsur yang menyusunnya, ada konstruksi proseduralnya, dan ada pula fondasi nilai Islam yang mendasarinya. Dengan begitu, hukum acara tidak hanya dipahami sebagai kumpulan pasal-pasal undang-undang, melainkan sebagai sebuah sistem yang hidup dan berfungsi dalam masyarakat.

Secara naratif, bagian pengantar buku ini berhasil menempatkan pembaca pada kerangka berpikir yang utuh. Ia tidak hanya mengajak pembaca memahami apa itu hukum acara, tetapi juga mengapa hukum acara itu ada, bagaimana posisinya dalam sistem hukum nasional, dan untuk apa dipelajari oleh mahasiswa. Dengan demikian, bagian pengantar ini berperan sebagai pintu masuk yang mempersiapkan pembaca untuk memahami uraian teknis yang lebih rinci pada bab-bab berikutnya.

2. Pengertian dan Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

Pada bagian kedua, penulis mengawali pembahasan dengan memberikan penekanan terhadap pentingnya memahami definisi hukum acara peradilan agama. Hal ini dianggap krusial karena dari definisi yang tepat, kita dapat mengetahui ruang lingkup, fungsi, dan kedudukan hukum acara dalam sistem hukum Indonesia.

a. Pengertian Hukum Acara Perdata dan Relevansinya dengan Peradilan Agama

Penulis mengutip Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum, kecuali yang secara khusus diatur dalam undang-undang tersebut. Dari ketentuan ini, jelas terlihat bahwa hukum acara peradilan agama merupakan "cabang" dari hukum acara perdata dengan tambahan aturan khusus untuk menyesuaikan konteks umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun