Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat atau dokumen tertulis (akta otentik, akta di bawah tangan).

Saksi (minimal dua orang saksi sesuai asas unus testis nullus testis).

Pengakuan dari pihak lawan.

Sumpah yang diminta oleh hakim atau diajukan salah satu pihak.

Petunjuk atau bukti lain yang diperoleh dari persidangan.

Dalam perkara perdata agama, saksi sering menjadi alat bukti utama, misalnya dalam kasus perceraian, saksi tentang adanya perselisihan rumah tangga sangat menentukan.

e. Putusan Hakim

Setelah tahap pembuktian selesai, majelis hakim memasuki rapat musyawarah untuk menyusun putusan. Penulis menjelaskan bahwa putusan harus memuat bagian formal (identitas, duduk perkara), pertimbangan hukum, dan amar putusan.

Putusan dibacakan di sidang terbuka, kecuali untuk perkara perceraian yang dilakukan tertutup. Amar putusan harus jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan. Hakim juga wajib memulai putusan dengan basmalah dan menutupnya dengan frasa "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Jenis putusan bisa berupa:

Putusan deklaratif (menyatakan sesuatu, misalnya sah atau tidak sahnya perkawinan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun