Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Proses Persidangan

Persidangan adalah tahap paling sentral dalam hukum acara. Penulis membagi proses persidangan ke dalam beberapa fase:

Persiapan sidang -- hakim memastikan kehadiran para pihak, memeriksa kelengkapan berkas, dan memulai persidangan dengan pembacaan gugatan.

Jawaban tergugat -- pihak tergugat diberi kesempatan memberikan jawaban, baik berupa bantahan maupun eksepsi (misalnya gugatan dianggap tidak sah).

Replik dan duplik -- penggugat menanggapi jawaban tergugat (replik), lalu tergugat kembali memberikan tanggapan (duplik).

Upaya perdamaian -- hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak, terutama dalam perkara perkawinan.

Pembuktian -- jika perdamaian gagal, sidang berlanjut pada pembuktian dengan menghadirkan saksi, surat, maupun alat bukti lainnya.

Proses persidangan ini, menurut penulis, adalah miniatur dari prinsip keadilan itu sendiri. Di sini semua asas hukum acara diuji: asas equality (kedua belah pihak didengar), asas cepat dan sederhana (agar sidang tidak bertele-tele), serta asas keadilan substantif (putusan tidak boleh menyimpang dari rasa keadilan masyarakat).

d. Pembuktian

Tahap pembuktian menempati posisi yang sangat penting. Penulis menjelaskan bahwa pembuktian bertujuan untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang diajukan para pihak.

Alat bukti yang diakui hukum acara perdata, termasuk di peradilan agama, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun