c. Proses Persidangan
Persidangan adalah tahap paling sentral dalam hukum acara. Penulis membagi proses persidangan ke dalam beberapa fase:
Persiapan sidang -- hakim memastikan kehadiran para pihak, memeriksa kelengkapan berkas, dan memulai persidangan dengan pembacaan gugatan.
Jawaban tergugat -- pihak tergugat diberi kesempatan memberikan jawaban, baik berupa bantahan maupun eksepsi (misalnya gugatan dianggap tidak sah).
Replik dan duplik -- penggugat menanggapi jawaban tergugat (replik), lalu tergugat kembali memberikan tanggapan (duplik).
Upaya perdamaian -- hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak, terutama dalam perkara perkawinan.
Pembuktian -- jika perdamaian gagal, sidang berlanjut pada pembuktian dengan menghadirkan saksi, surat, maupun alat bukti lainnya.
Proses persidangan ini, menurut penulis, adalah miniatur dari prinsip keadilan itu sendiri. Di sini semua asas hukum acara diuji: asas equality (kedua belah pihak didengar), asas cepat dan sederhana (agar sidang tidak bertele-tele), serta asas keadilan substantif (putusan tidak boleh menyimpang dari rasa keadilan masyarakat).
d. Pembuktian
Tahap pembuktian menempati posisi yang sangat penting. Penulis menjelaskan bahwa pembuktian bertujuan untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang diajukan para pihak.
Alat bukti yang diakui hukum acara perdata, termasuk di peradilan agama, antara lain: