Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. Objek Sengketa atau Hak yang Dipersengketakan

Setiap perkara tentu berfokus pada sesuatu yang disengketakan. Dalam hukum acara peradilan agama, objek sengketa biasanya berupa hak-hak keperdataan yang diatur dalam hukum Islam dan perundang-undangan.

Contoh objek sengketa:

Hak suami-istri dalam rumah tangga (nafkah, harta bersama).

Hak orang tua dan anak dalam kasus hadhanah (pengasuhan).

Hak ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.

Hak pihak dalam perjanjian akad syariah (misalnya murabahah atau ijarah).

Penulis menekankan bahwa objek sengketa harus jelas agar hakim dapat memberikan putusan yang pasti. Jika objek sengketa tidak jelas, maka gugatan bisa dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima.

d. Hakim

Hakim adalah figur sentral dalam hukum acara. Dalam peradilan agama, hakim bukan hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan keadilan yang sarat dengan nilai moral.

Penulis menjelaskan bahwa hakim dalam peradilan agama memiliki kedudukan istimewa karena harus memahami dua hal sekaligus: hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Hakim tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun