Buku ini memberikan kontribusi besar dalam pendidikan hukum Islam di Indonesia. Pertama, ia membantu mahasiswa memahami secara utuh peran hukum acara sebagai instrumen penegakan hukum materiil. Kedua, buku ini memperlihatkan kesinambungan antara hukum acara modern dengan prinsip keadilan Islam klasik. Ketiga, buku ini dapat menjadi rujukan praktis dalam dunia peradilan, karena memuat contoh dokumen resmi yang sering digunakan hakim, panitera, maupun advokat.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, buku Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab adalah karya penting yang layak dijadikan referensi utama dalam studi hukum acara peradilan agama. Dengan pendekatan yang sistematis, komprehensif, dan integratif, buku ini berhasil menjembatani dunia akademik dengan praktik peradilan.
Meskipun masih memiliki keterbatasan, terutama dalam aspek perbandingan internasional dan kajian kasus aktual, nilai lebihnya tetap dominan. Buku ini bermanfaat tidak hanya bagi mahasiswa dan dosen, tetapi juga bagi praktisi hukum yang ingin memahami secara lebih baik mekanisme peradilan agama di Indonesia.
Dengan demikian, buku karya Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah ini tidak hanya memperkaya literatur hukum Islam, tetapi juga memperkuat identitas peradilan agama sebagai lembaga yang menegakkan hukum dengan berlandaskan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai ketuhanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI