Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan konstitutif (menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya perceraian).

Putusan kondemnatoir (menghukum salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, misalnya membayar nafkah).

f. Upaya Hukum

Penulis menguraikan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan masih bisa menempuh upaya hukum. Ada dua macam:

Upaya hukum biasa -- berupa banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum luar biasa -- berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum ini adalah bentuk perlindungan hak-hak para pihak agar tidak dirugikan oleh kesalahan hakim di tingkat pertama.

g. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

Tahap terakhir adalah pelaksanaan putusan. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dijalankan. Namun, tidak semua putusan bisa dieksekusi. Hanya putusan yang bersifat kondemnatoir yang dapat dilaksanakan.

Eksekusi bisa berupa:

Eksekusi pembayaran nafkah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun