Putusan konstitutif (menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya perceraian).
Putusan kondemnatoir (menghukum salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, misalnya membayar nafkah).
f. Upaya Hukum
Penulis menguraikan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan masih bisa menempuh upaya hukum. Ada dua macam:
Upaya hukum biasa -- berupa banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum luar biasa -- berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Upaya hukum ini adalah bentuk perlindungan hak-hak para pihak agar tidak dirugikan oleh kesalahan hakim di tingkat pertama.
g. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
Tahap terakhir adalah pelaksanaan putusan. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dijalankan. Namun, tidak semua putusan bisa dieksekusi. Hanya putusan yang bersifat kondemnatoir yang dapat dilaksanakan.
Eksekusi bisa berupa:
Eksekusi pembayaran nafkah.