Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Eksekusi pembagian harta bersama.

Eksekusi pengosongan rumah atau tanah wakaf.

Eksekusi dilakukan oleh jurusita di bawah perintah Ketua Pengadilan. Jika pihak yang kalah menolak melaksanakan putusan, eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan aparat keamanan.

6. Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab

Salah satu bagian yang membuat buku ini berbeda dari literatur hukum acara lainnya adalah pembahasan mengenai prinsip hukum acara Islam yang dirujuk dari Risalah Qadha Umar bin Khattab. Jika bab-bab sebelumnya lebih banyak berbicara mengenai hukum acara perdata yang diadopsi ke peradilan agama Indonesia, maka pada bab terakhir ini penulis mengajak pembaca kembali kepada sumber normatif Islam.

Umar bin Khattab, khalifah kedua dari Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas sekaligus adil. Dalam sejarah peradilan Islam, Umar tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan peradilan. Risalah Qadha yang dinisbatkan kepada beliau adalah semacam pedoman bagi para hakim di zamannya, yang isinya masih sangat relevan untuk dijadikan acuan hingga kini.

a. Hakim sebagai Pemegang Amanah

Risalah Umar menekankan bahwa hakim adalah pemegang amanah dari Allah untuk menegakkan keadilan. Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan pribadi. Hakim harus sadar bahwa setiap keputusannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Penulis menekankan aspek spiritualitas ini sebagai sesuatu yang jarang ditemukan dalam hukum acara positif. Jika undang-undang modern hanya menekankan kepastian hukum, Umar menekankan dimensi pertanggungjawaban moral dan ukhrawi seorang hakim.

b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum

Salah satu prinsip utama dalam Risalah Qadha Umar adalah equality before the law. Umar mengingatkan hakim agar tidak membeda-bedakan pihak yang berperkara, baik kaya maupun miskin, bangsawan maupun rakyat jelata. Hakim tidak boleh bersikap lebih ramah kepada pihak yang kaya atau berpengaruh, dan tidak boleh merendahkan pihak yang miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun