Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Judul : Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab
  • Penulis : Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah, M.Ag.
  • Penerbit : Rajawali Pers, Depok
  • Cetakan : Cetakan ke-1 (Maret 2019), Cetakan ke-2 (September 2019)
  • Tebal : xii + 298 halaman
  • ISBN : 978-602-425-865-8

PENDAHULUAN

Kajian tentang hukum acara peradilan agama merupakan salah satu bidang yang sangat penting dalam perkembangan studi hukum di Indonesia. Hukum acara berfungsi sebagai perangkat formil yang menjamin terlaksananya hukum materiil secara efektif di pengadilan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum materiil yang sudah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam hukum Islam tidak akan dapat ditegakkan secara nyata. Dalam konteks peradilan agama, urgensi hukum acara menjadi semakin besar karena bidang yang menjadi kewenangannya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari umat Islam, seperti masalah perkawinan, perceraian, kewarisan, wakaf, hibah, hingga ekonomi syariah.

Buku berjudul "Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab" karya Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah hadir sebagai referensi akademik yang komprehensif dalam bidang ini. Penulis mencoba tidak hanya memaparkan dasar-dasar hukum acara peradilan agama yang berlaku di Indonesia, tetapi juga menautkannya dengan prinsip-prinsip hukum acara Islam klasik, khususnya yang bersumber dari Risalah Qadha Umar bin Khattab. Pendekatan ini menjadi istimewa karena menjembatani antara regulasi hukum positif dengan nilai-nilai keadilan yang bersifat normatif-transendental.

Sebagai buku ajar, karya ini disusun untuk mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, namun cakupannya sebenarnya cukup luas untuk dijadikan rujukan para dosen, peneliti, maupun praktisi di lingkungan pengadilan agama.

ISI BUKU

1. BAGIAN PENGANTAR

Pada bagian pengantar buku, penulis memulai dengan meletakkan fondasi filosofis mengapa hukum acara peradilan agama penting untuk dipelajari. Ia menegaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah bisa lepas dari interaksi dengan sesamanya. Dalam interaksi itu, benturan kepentingan atau conflict of interest hampir tidak dapat dihindari. Untuk itulah diperlukan aturan hukum yang mengikat, bukan saja dalam bentuk hukum materiil yang menetapkan hak dan kewajiban, tetapi juga hukum formil yang menjamin agar hak dan kewajiban itu bisa ditegakkan melalui mekanisme peradilan.

Hukum acara peradilan agama dalam buku ini ditempatkan sebagai hukum formil yang bersifat ius curia novit, yakni hukum yang mengatur tata cara bagaimana perkara diajukan, diperiksa, diputus, dan dieksekusi oleh pengadilan. Dengan demikian, ia berfungsi sebagai "alat" untuk menegakkan hukum Islam yang telah ditetapkan sebagai hukum materiil di Indonesia. Tanpa hukum acara, maka aturan-aturan dalam hukum Islam seperti perkawinan, perceraian, atau kewarisan hanya akan menjadi teks normatif yang tidak memiliki daya paksa.

Penulis kemudian mengaitkan hukum acara peradilan agama dengan hukum acara perdata. Menurutnya, hukum acara peradilan agama pada dasarnya mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum, tetapi dengan modifikasi khusus yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua amandemennya. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan antara sistem hukum nasional dan hukum Islam, sekaligus memperlihatkan bahwa keberadaan peradilan agama tidaklah terpisah dari sistem hukum nasional, tetapi merupakan bagian integral di dalamnya.

Lebih lanjut, bagian pengantar ini menyinggung tentang tujuan pembelajaran hukum acara peradilan agama. Penulis menekankan bahwa buku ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum agar mereka memiliki pengetahuan praktis mengenai cara berperkara di pengadilan agama. Dari mulai menyusun gugatan, mengajukan permohonan, menghadapi proses persidangan, hingga memahami putusan dan eksekusinya. Dengan kata lain, penulis ingin memberikan gambaran menyeluruh tentang "alur" beracara di pengadilan agama, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara konseptual, tetapi juga siap untuk menghadapi praktik nyata di dunia peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun