Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Kritis

Kelebihan Buku

Komprehensif -- Buku ini mencakup seluruh aspek penting hukum acara peradilan agama, dari teori, sumber hukum, asas, hingga praktik persidangan.

Integratif -- Penulis menghubungkan hukum acara positif di Indonesia dengan prinsip hukum Islam klasik, sehingga mahasiswa tidak kehilangan akar normatifnya.

Praktis -- Adanya contoh dokumen hukum membuat buku ini lebih dari sekadar teori, tetapi juga bisa dijadikan panduan teknis.

Bahasa jelas -- Penyusunan bahasa relatif lugas, memudahkan mahasiswa memahami topik yang cukup berat.

Kelemahan Buku

Kurang banyak studi kasus kontemporer -- Buku ini lebih fokus pada teori dan prosedur formal, sehingga terasa kurang mengangkat dinamika kasus mutakhir yang sering muncul di pengadilan agama, misalnya perkara ekonomi syariah.

Minim perbandingan internasional -- Meskipun cukup komprehensif, pembahasan tidak banyak mengulas perbandingan dengan sistem peradilan agama di negara lain.

Bahasa akademik padat -- Bagi pembaca awam di luar bidang hukum, beberapa bagian terasa terlalu teknis.

Kontribusi terhadap Kajian Hukum dan Fikih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun