Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku Hukum Acara Peradilan Agama

11 Oktober 2025   19:05 Diperbarui: 11 Oktober 2025   19:05 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain asas umum, penulis mengutip pandangan beberapa pakar, seperti Mukti Arto dan Ahmad Mujahidin, yang menguraikan asas khusus dalam peradilan agama. Asas ini bersumber dari UU Nomor 7 Tahun 1989, UU Nomor 3 Tahun 2006, dan UU Nomor 50 Tahun 2009, serta praktik yurisprudensi.

Asas personalitas keislaman
Peradilan agama hanya berwenang memeriksa perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, sedekah, dan ekonomi syariah. Asas ini menegaskan karakter khusus peradilan agama sebagai lembaga yang mengadili sengketa umat Islam.

Asas islah (perdamaian)
Hakim wajib berusaha mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian sebelum memutuskan. Hal ini sesuai dengan Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 39 UU Perkawinan. Asas ini menunjukkan bahwa peradilan agama tidak hanya mencari kebenaran formal, tetapi juga mengutamakan keharmonisan sosial.

Asas hakim pasif dan aktif
Dalam hal menerima gugatan, hakim bersifat pasif karena tidak boleh memulai perkara tanpa adanya penggugat. Namun dalam persidangan, hakim bersifat aktif memimpin jalannya persidangan, menggali fakta, dan memberikan bantuan hukum pada pihak yang awam.

Asas pemeriksaan terbuka untuk umum
Pada umumnya, persidangan perdata dilakukan secara terbuka. Namun ada pengecualian, misalnya perkara perceraian yang dilakukan tertutup demi menjaga kehormatan para pihak.

Asas unus testis nullus testis
Satu orang saksi bukanlah saksi. Artinya, keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan perkara tanpa didukung alat bukti lain.

Asas actor sequitur forum rei
Gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat. Namun, untuk perkara perceraian, gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat sesuai Pasal 73 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Asas bantuan hukum
Para pihak berhak mendapat bantuan hukum, baik melalui advokat maupun melalui layanan posbakum (pos bantuan hukum) yang disediakan di pengadilan agama.

Asas upaya hukum
Setiap putusan pengadilan dapat ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Asas ini menjamin hak para pihak untuk mencari keadilan pada tingkat yang lebih tinggi.

c. Makna Filosofis dari Asas-Asas

Penulis menegaskan bahwa asas bukan hanya formalitas. Ia adalah jiwa dari hukum acara. Misalnya, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan memiliki makna filosofis bahwa hukum harus ramah pada masyarakat, bukan hanya pada kaum yang mampu. Asas islah mencerminkan nilai-nilai Islam yang menempatkan perdamaian sebagai tujuan utama. Sedangkan asas independensi hakim memastikan bahwa keadilan tidak bisa diperjualbelikan atau dipengaruhi oleh kekuasaan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun