Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

adat mengatur hubungan antara individu dalam mengelola sumber daya alam, hak atas tanah,

warisan budaya, dan lain sebagainya.

Tentang dalam perlindungan hukum adat diera kontemporer

A. Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif.

Perubahan sosial dan ekonomi: Globalisasi, urbanisasi,modernisasi, dan pemanfaatan

sumber daya alam intensif telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah


masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat.

Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif: ketidak cocokan antara hukum

adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan

dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.

Ketidakpastian hukum: konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun