Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

mendorong dialog, kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor

swasta dalam merumuskan kebijakan yang memperkuat perlindungan hukum adat.

PENDAHULUAN

Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat sejak zaman

dahulu. Sistem hukum ini didasarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang

telah diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antara


individu dalam masyarakat adat, tetapi juga merupakan fondasi yang mempertahankan

identitas budaya dan keberlanjutan kehidupan masyarakat tersebut.

Namun, di era kontemporer yang ditandai oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik

yang cepat, hukum adat menghadapi tantangan yang serius dalam mempertahankan

ekstensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Perkembangan hukum positif yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun