Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hukum adat yang independen, berkompeten, dan memiliki otoritas untuk menangani

pelanggaran terhadap hukum adat.

Sistem Pengadilan Adat atau Mekanisme Alternatif: Masyarakat adat perlu diberikan

akses yang adil dan efektif ke sistem pengadilan adat atau mekanisme alternatif

penyelesaian sengketa yang menghormati hukum adat dan prinsip keadilan.

KESIMPULAN DAN SARAN


Perlindungan hukum adat di era kontemporer menghadapi berbagai tantangan, seperti

konflik dengan hukum positif dan kurangnya pengakuan serta pemahaman terhadap hukum

adat. Namun, terdapat prospek yang ada untuk memperkuat perlindungan hukum adat, seperti

pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat serta dialog, kolaborasi, dan

kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta. Langkah-langkah konkret

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun