Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sering kali dominan dalam sistem hukum modern telah menyebabkan ketegangan dan konflik

dengan hukum adat, yang sering kali dianggap kuno, tidak relevan atau bahkan bertentangan

dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara.Tantangan utama yang dihadapi hukum

adat di era kontemporer adalah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Globaliasi,

urbanisasi, modernisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang intensif telah mengubah

lanskap sosial dan ekonomi di banyak wilayah dan dihuni oleh masyarakat adat. Konflik


muncul ketika hukum adat dan hukum positif bertentangan dalam mengatur hak atas tanah,

sumber daya alam, dan warisan budaya, mengakibatkan ketidak pastian hukum dan kerugian

bagi masyarakat adat.

Selain itu, rendahnya pengakuan dan pemahaman terhadap hukum adat oleh pihak

berwenang dan masyarakat umum juga merupakan tantangan yang signifikan. Hukum adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun