Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

representasi yang adil dan partisipasi yang aktif.

Kolaborasi Antara Pihak-Pihak yang Berkepentingan: Dialog, kolaborasi, dan

kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan

kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan

hukum adat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil: Perlu dibangun mekanisme penyelesaian


sengketa yang adil dan efektif, termasuk sistem pengadilan adat atau mekanisme

alternatif, untuk menangani konflik antara hukum adat dan hukum positif dengan cara

yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

Langkah-langkah Konkret untuk Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

A. Pendidikan dan Kesadaran Hukum Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun