Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peningkatan Pemahaman: Masyarakat adat dan non-adat perlu diberi pendidikan dan

informasi yang lebih luas mengenai hukum adat, termasuk nilai-nilai, prinsip, dan

prosedur yang terkait.

Partisipasi Aktif: Masyarakat adat harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam

mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka serta mempromosikan pentingnya

keberlanjutan hukum adat dalam menjaga lingkungan dan budaya.


B. Mekanisme Penegakan Hukum Adat

Regulasi yang Jelas: Diperlukan penyusunan regulasi yang jelas dan komprehensif

mengenai perlindungan hukum adat, termasuk hak-hak masyarakat adat, pengelolaan

sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa.

Lembaga Penegak Hukum Adat: Perlu membangun lembaga atau badan penegak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun