Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sering kali dianggap tidak relevan atau bahkan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan

hukum. Kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai dan prinsip hukum adat juga dapat

mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Meskipun tantangan

yang dihadapi hukum adat di era kontemporer cukup kompleks, terdapat juga prospek yang

menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hukum adat. Pengakuan yang lebih luas dan kuat

terhadap hukum adat oleh negara merupakan salah satu prospek yang penting. Negara perlu


mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat

sesuai dengan kerangka hukum nasional dan hukum internasional yang ada.

Selain itu, dialog, kolaborasi, dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintahan, dan

sektor swasta juga dapat menjadi prospek yang menjanjikan dalam memperkuat perlindungan

hukum adat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun