Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

politik, hukum adat menghadapi tantangan yang signifikan dalam mempertahankan

eksistensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Artikel ini mengidentifikasikan beberapa

tantangan utama yang dihadapi oleh hukum adat di era kontemporer. Pertama, perubahan sosial

dan ekonomi yang cepat sering kali mengakibatkan konflik antara hukum adat dan hukum

positif yang diberlakukan oleh negara masyarakat adat sering kali menghadapi kesulitan dalam

mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka, terutama hak atas tanah dan sumber daya


alam yang vital bagi keberlangsungan hidup mereka. Artikel ini juga membahas prospek dalam

memperkuat perlindungan hukum adat di era kontemporer. Salah satu prospek penting adalah

pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat oleh negara. Negara harus

mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat

adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan internasional. Selain itu, penting untuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun