Mohon tunggu...
Pingkan Adelia Putri
Pingkan Adelia Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

17 Januari 2024   06:43 Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

menghasilkan ketidak pastian hukum, yang berdampak negatif pada masyarakat adat

dan hak-hak mereka.

B. Kurangnya Pengakuan dan Pemahaman Terhadap Hukum Adat.

Tidak relevansinya hukum adat: hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau

diabaikan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang dan masyarakat

umum


Minimnya pemahaman: kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai, prinsip, dan

prosedur hukum adat menyebabkan perlindungan hukum yang minim bagi masyarakat

adat

Ketidak adilan dalam perlindungan hukum: kurangnya pengakuan dan pemahaman

terhadap hukum adat berdampak pada ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun