Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

- Belum dilakukan pemeriksaan.

b. Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi 2 (dua) syarat:

- Syarat Formal, yaitu tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak cacat dan belum melampaui batas waktu yang ditetapkan;

- Syarat Material, yaitu Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

c. Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:

- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;

- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

- Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun