Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

Secara singkat Pajak Pertambahan Nilai memiliki karakteristik sebagai berikut:

- Merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pada setiap rantai jalur penjualan;

- Pada umumnya tidak menimbulkan efek pajak berganda;

- Merupakan pajak konsumsi di dalam negeri;

- Merupakan pajak obyektif;

- Merupakan tarif tunggal;

Sebagai pajak obyektif maka menentukan cara pemajakan PPN harus dikenali obyek pajaknya (apa yang harus dikenakan PPN) terlebih dahulu. Setelah kita mengetahui terlebih dahulu obyeknya kemudian kita cari siapa subyeknya (yang harus mengenakan PPN), waktu pajak terutang, lokasi pajak terutang serta bagaimana mekanismenya (contohnya pembuatan faktur pajak). Obyek PPN diatur dalam UU PPN dengan rincian sebagai berikut:

- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak  dengan karakteristik:

a.Pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut yaitu Pengusaha Kena Pajak atau PKP dalam hal ini merupakan Wajib pajak yang telah dikukuhkan oleh DJP sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b.Penyerahan tersebut dilakukan di dalam lingkungan pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak yang artinya merupakan kegiatan usahanya sehari-hari sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. Tempat terjadinya penyerahan adalah di dalam Daerah Pabean.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun