Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

b. Untuk bulan Juli-Desember 2015:

-20% untuk perumahan karyawan dan direksi;

- 80% untuk kegiatan pabrik.

Berdasarkan data tersebut, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik adalah (90%+80%) : 2 = 85%

- Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2015 dapat dilakukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2016. Pengusaha Kena Pajak A melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2016. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2015 seharusnya sebesar 85% x (Rp100.000.000,00 : 4) = Rp21.250.000,00

- Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2016 adalah sebesar Rp25.000.000,00 - Rp21.250.000,00 = Rp3.750.000,00

- Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan diatas dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik tersebut berakhir.

ilustrasi Cara Restitusi PPN (DokPri)
ilustrasi Cara Restitusi PPN (DokPri)
Pada praktiknya memungkinkan terdapat Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak PPN. Kelebihan pembayaran pajak adalah kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu; atau Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP). Mekanisme Restitusi yaitu permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan (restitusi) harus dilakukan pada setiap akhir tahun buku, kecuali untuk beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) dibawah ini diperkenankan untuk mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak:
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP);

b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN;

c. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya tidak dipungut;

d. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud;

e. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP); dan/atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun