Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Faktur Pajak

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak ini merupakan ciri utama pengenaan PPN. Bukti adanya Pajak Keluaran adalah Faktur pajak dan bukti adanya Pajak Masukan juga Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran yang terjadi setiap akhir masa pajak dalam SPT Masa PPN, pada hakikatnya merupakan kegiatan menandingkan antar Faktur Pajak yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Saat pembuatan Faktur Pajak adalah:

- Pada saat ketika penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP);

- Pada saat ketika penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP);

- Pada saat ketika penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

- Pada saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya termasuk dalam penyerahan yang tidak terutang pajak dan mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak (BKP) tersebut, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam penyerahan yang terutang pajak, seluruh Pajak masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP, yaitu PPN atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sejak tanggal 1 Januari 2014.

Menjalankan sebuah proses bisnis usaha, dapat dipastikan membutuhkan aktiva dalam rangka menjalankan kegiatan bisnis dalam operasional perusahaan. Pada saat perusahaan membeli sebuah aktiva, pada umumnya perusahaan juga akan mendapat pajak masukan pada saat proses pembelian aktiva tersebut. Pajak masukan itu dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada SPT PPN, yang pada akhir bulan akan menghasilkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Umumnya nominal Pajak Masukan yang diterima dari perolehan barang dapat dikreditkan seluruhnya, tetapi untuk pengusaha tertentu maka pajak masukan tidak dapat dikreditkan seluruhnya. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha atas penyerahannya sebagian terutang pajak serta sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak masukan Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut merupakan dari hasil penghitungan kembali serta diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak yaitu paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya pada tahun buku.

Sebagai contoh kasus berikut ini:

PT. A dalam suatu masa pajak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. kelebihan Pajak masukan tersebut tidak dapat diminta kembali oleh PT. A kepada DJP pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Berikut gambaran perhitungannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun