Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

e. Dalam hal terjadi kegiatan membangun yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratan dipenuhi;

f. Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar dibandingkan dnengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran versus Pajak Masukan) adalah akhir bulan berikutnya sebelum SPT disampaikan. Terdapat PKP tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu bertatus kurang bayar.

Berikut ini contoh penghitungan kembali Pajak Masukan:

- Pengusaha Kena Pajak A adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan tas.

- Pada bulan Januari 2015, Pengusaha Kena Pajak A tersebut membeli generator listrik yang akan digunakan untuk seluruhnya pada kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp100.000.000,00

- Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp100.000.000,00 yang secara keseluruhan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2015.

- Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun, sehingga alokasi pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar Rp100.000.000,00 : 4 = Rp25.000.000,00

- Selama tahun 2015 ternyata generator listrik tersebut digunakan:

a. Untuk bulan Januari-Juni 2015:

- 10% untuk perumahan karyawan dan direksi;

- 90% untuk kegiatan pabrik; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun