Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

f. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam tahap belum berproduksi.

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui:

1. Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)" atau

2. Surat permohonan yang terpisah apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" pada SPT PPN tidak diisi/tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian, antara lain sebagai berikut:

1. Dalam hal penyerahan atau perolehan atau penerimaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean adalah Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian.

2. Dalam hal impor Barang Kena Pajak (BKP), yaitu:

a. Dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta Surat Setoran Pajak (SSP)/bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;

b. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;

c. Surat kuasa kepada/dokumen lain yang berasal dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK bagi pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.

3. Dalam hal ekspor BKP, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun