Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

b. Penggantian

Penggantian adalah niai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

c. Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk (cost + insurance + freight), ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

d. Nilai Ekspor

Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak dirumuskan sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. DPP atas ekspor BKP adalah nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

e. Nilai lain

Nilai lain yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2020 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 Jo 56/PMK.03/2015 Jo 121/PMK.03/2015, ditetapkan Nilai Lain sebagai DPP untuk beberapa penyerahan BKP dan JKP.

Saat terutang pajak PPN berkaitan dengan kapan suatu objek terutang pajak sehingga menentukan kapan pembuatan Faktur Pajak dan pembayaran PPN ke Kas Negara harus dilakukan. Kesalahan dalam memahami "saat terutang" dapat menyebabkan keterlambatan pemungutan PPN, sehingga mengakibatkan pengenaan denda dari KPP. Sedangkan "tempat terutang" berkaitan dengan di KPP mana Objek PPN harus dilaporkan. Tentu saja hal ini akan berpengaruh kepada tempat Pengusaha harus dikukuhkan sebagai PKP. Maka sesuai UU PPN, PPN terutang pada saat Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, Impor BKP, Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud, Ekspor JKP; dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP atau sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran. Dengan demikian Faktur Pajak sudah harus diterbitkan pada saat terjadinya pembayaran. Namun dalam hal pembayaran terjadi setelah penyerahan BKP atau JKP, penerbitan Faktur Pajak dilakukan pada saat terjadinya penyerahan.

Tempat Pajak Terutang dalam Pasal 12 UU PPN ditetapkan bahwa pajak terutang terjadi di tempat tinggal atau tempat kedudukan; tempat kegiatan usaha dilakukan; tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor; tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau Satu atau lebih tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan tertulis dari PKP.

Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun