Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

a. Dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang serta dilampiri dengan faktur penjualan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

b. Instruksi pengangkutan melalui darat, udara atau laut), maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya) dan packing list;

c. Dokumen berupa fotokopi wesel ekspor/dokumen bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh pihak bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;

d. Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi BKP yang diekspor, dalam hal BKP yang diekspor diasuransikan; dan

e. Sertifikasi yang berasal dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pertanian, Kehutanan/badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.

4. Dalam hal penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN, yaitu:

a. Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan

b. Surat Setoran Pajak.

5. Dalam hal permohonan atas pengembalian yang diajukan terdiri dari kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka untuk bukti-bukti/dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan.

Bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan, maka:

a. PKP harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun