Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

Masa Pajak Juni 2020

Pajak Keluaran= Rp3.000.500,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 5.000.000,00

Maka Pajak lebih bayarnya= Rp 2.000.500,00

Sehingga pajak yang lebih dibayar oleh PT. A tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2020.

Masa Pajak Juli 2020

Pajak Keluaran= Rp4.000.500,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 3.000.000,00

Pajak yang kurang dibayar = Rp1.000.500,00

Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Juni 2020 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2020 = Rp2.000.500,00

Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juli 2020= Rp1.000.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun