Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2_Tema Genap-Prasyarat Pengembalian Pendahuluan atas Restitusi PPN

2 Juni 2023   21:40 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:41 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Restitusi PPN (DokPri)

3. Fase pengawasan

Keleluasaan penuh yang diberikan UU kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya di satu sisi akan menimbulkan risiko yang tinggi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengemban tugasnya mengumpulkan pajak apabila tingkat kepatuhan masyarakat Wajib Pajak masih cukup rendah. Oleh sebab itu diperlukan penyeimbang untuk mengantisipasi risiko tersebut yaitu dilakukan berupa proses pengawasan. Dalam rangka pengawasan tersebut UU KUP memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan akan ditetapkan apakah SPT yang disampaikan WP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Produk akhir dari pemeriksaan adalah berupa ketetapan pajak yaitu merupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tidak semua terhadap SPT WP akan dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak semua SPT yang disampaikan akan diterbitkan SKP. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 UU KUP bahwa Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan dengan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sehingga jika SPT yang disampaikan menyatakan kurang bayar, tanpa menunggu dilakukan pemeriksaan terhadap kekurangan tersebut maka Wajib Pajak wajib dibayar sesuai ketentuan (fase self assessment).

4. Fase sengketa;

Dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana pada UU KUP memberikan hak kepada WP untuk mengajukan keberatan kepada DJP. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan yang isinya bisa menolak, mengabulkan atau mengabulkan sebagian atas keberatan yang diajukan WP. Oleh sebab itu, jika seandainya Wajib Pajak masih tidak setuju dengan keputusan keberatan, UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan banding ke badan peradilan pajak. Jika Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengajukan banding maka dengan demikian memasuki fase penyelesaian sengketa. Namun apabila Wajib Pajak setuju dengan keputusan keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak maka dengan demikian selesailah satu siklus mengenai kewajiban perpajakan atau suatu pajak untuk satu masa atau satu tahun pajak.

5. Fase penyelesaian sengketa.

Pada Pasal 27 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Pada fase penyelesaian sengketa disinggung juga tentang pengadilan pajak. Jika terdapat sengketa perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui UU Perpajakan telah menentukan proses-proses penyelesaian sengketa dengan menjunjung rasa keadilan dan pihak yang bersengketa dapat menyelesaikannya dengan mendapatkan kepastian hukum.

Beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia selain pajak penghasilan terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean oleh Orang Pribadi atau Badan. Beberapa istilah yang perlu diketahui untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

Ilustrasi PKP, BKP, JKP (DokPri)
Ilustrasi PKP, BKP, JKP (DokPri)
- Barang Kena Pajak (BKP): BKP merupakan barang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
- Jasa Kena Pajak (JKP): JKP merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai yang dikenakan pajak berdaarkan UU PPN. Dalam hal ini termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan.

- Daerah Pabean: Daerah Pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

- Badan: Badan merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakikan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, Lembaga, BUT dan bentuk badan lainnya.

- Pengusaha: Pengusaha adalah Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud/jasa dari luar Daerah Pabean.

- Pengusaha Kena Pajak (PKP): PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun