Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejauh Mana Batas Wewenang MK dan DPR dalam Menentukan Threshold?

23 Agustus 2024   16:58 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:17 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keseimbangan antara kekuasaan politik yang dipegang oleh DPR dan kekuasaan hukum yang diemban oleh MK adalah elemen esensial dalam sistem demokrasi. Ketika DPR menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang, ia harus melakukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan politik sering kali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan partai politik. Di sinilah peran penting MK sebagai penjaga konstitusi, yang memastikan bahwa keputusan politik tidak menyimpang dari norma-norma hukum yang dijunjung tinggi.

Keseimbangan ini, jika dijaga dengan baik, dapat mencegah terjadinya konflik antara DPR dan MK serta meminimalisir potensi ketidakadilan dalam sistem politik. Setiap lembaga harus bekerja dalam batasan wewenang yang telah ditentukan oleh konstitusi dan hukum, dengan tetap menghormati peran satu sama lain. Dalam konteks penentuan threshold, keseimbangan ini berarti DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sesuai dengan aspirasi politik, sementara MK berfungsi sebagai pengawas yang memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar konstitusi.

Kesimpulannya, agar sistem demokrasi Indonesia tetap kuat dan berfungsi dengan baik, keseimbangan antara kekuasaan politik dan hukum harus selalu dijaga. DPR dan MK harus terus berkolaborasi dengan cara yang saling menghormati peran masing-masing, guna menciptakan kerangka hukum dan politik yang adil dan konstitusional.***MG

___________________________________

Referensi

  1. Ali, M. (2020). Sistem Pemilu dan Threshold di Indonesia. Jakarta: Penerbit.
  2. Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Penerbit.
  3. Asshiddiqie, Jimly. (2020). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press.
  4. Baswedan, R. (2018). Politik dan Hukum dalam Demokrasi Indonesia. Jakarta: Penerbit.
  5. Budiardjo, Miriam. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  6. Crouch, Harold A. (2010). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
  7. Fatkhurohman, M. (2019). Peran DPR dalam Penetapan Undang-Undang Pemilu. Yogyakarta: Penerbit.
  8. Hadjon, Philipus M. (1997). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dalam Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Surabaya: Penerbit Universitas Airlangga.
  9. Harijanti, S.D. (2020). Pengujian Konstitusionalitas UU di MK: Studi Kasus Threshold Pilkada. Bandung: Penerbit.
  10. Mahfud MD, Mohammad. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  11. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan MK tentang Parliamentary Threshold, Nomor 53/PUU-XV/2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
  12. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan MK tentang Presidential Threshold, Nomor 55/PUU-XVII/2019. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun