Keseimbangan antara kekuasaan politik yang dipegang oleh DPR dan kekuasaan hukum yang diemban oleh MK adalah elemen esensial dalam sistem demokrasi. Ketika DPR menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang, ia harus melakukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan politik sering kali dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan kepentingan partai politik. Di sinilah peran penting MK sebagai penjaga konstitusi, yang memastikan bahwa keputusan politik tidak menyimpang dari norma-norma hukum yang dijunjung tinggi.
Keseimbangan ini, jika dijaga dengan baik, dapat mencegah terjadinya konflik antara DPR dan MK serta meminimalisir potensi ketidakadilan dalam sistem politik. Setiap lembaga harus bekerja dalam batasan wewenang yang telah ditentukan oleh konstitusi dan hukum, dengan tetap menghormati peran satu sama lain. Dalam konteks penentuan threshold, keseimbangan ini berarti DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sesuai dengan aspirasi politik, sementara MK berfungsi sebagai pengawas yang memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar konstitusi.
Kesimpulannya, agar sistem demokrasi Indonesia tetap kuat dan berfungsi dengan baik, keseimbangan antara kekuasaan politik dan hukum harus selalu dijaga. DPR dan MK harus terus berkolaborasi dengan cara yang saling menghormati peran masing-masing, guna menciptakan kerangka hukum dan politik yang adil dan konstitusional.***MG
___________________________________
Referensi
- Ali, M. (2020). Sistem Pemilu dan Threshold di Indonesia. Jakarta: Penerbit.
- Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Penerbit.
- Asshiddiqie, Jimly. (2020). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press.
- Baswedan, R. (2018). Politik dan Hukum dalam Demokrasi Indonesia. Jakarta: Penerbit.
- Budiardjo, Miriam. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Crouch, Harold A. (2010). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
- Fatkhurohman, M. (2019). Peran DPR dalam Penetapan Undang-Undang Pemilu. Yogyakarta: Penerbit.
- Hadjon, Philipus M. (1997). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dalam Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Surabaya: Penerbit Universitas Airlangga.
- Harijanti, S.D. (2020). Pengujian Konstitusionalitas UU di MK: Studi Kasus Threshold Pilkada. Bandung: Penerbit.
- Mahfud MD, Mohammad. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan MK tentang Parliamentary Threshold, Nomor 53/PUU-XV/2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan MK tentang Presidential Threshold, Nomor 55/PUU-XVII/2019. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI