Dalam sejarah pilpres secara langsung, gugatan terhadap hasil pilpres melalui MK dari pilpres 2004 hingga pilpres 2019 selalu ditolak.
Keadilan dibuat oleh kenyataan bahwa dimiliki oleh pemegang kuasa
Penghapusan Ambang Batas Parlemen oleh MK menjadi harapan bagi partai - partai kecil untuk terus mengikuti konstestasi Politik di Indonesia.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu tidaklah Konstitusional.
Mari menjaga keberadaan politik dan demokrasi kita
Dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perludem
Gonjang-ganjing perihal hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk respon terhadap hasil Pemilu 2024 dianggap salah alamat.
Perdebatan tentang Etik dan Moral menyeruak ditengah panasnya proses pemilu terutama dalam Pilpres Tahun ini, Bagaimana secara teori keilmuan?
Putusan DKPP bahwa KPU telah melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak menganulir status cawapresnya
Dugaan bahwa Presiden Jokowi memihak paslon 02 menjadikan pilpres 2024 penuh kontroversi
Peluncufan buku MK 2024
Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sudah resmi dan sah, tetapi banyak yang masih mempermasalahkannya.
Pesan tuk Mk, Khusus diperuntukkan tuk MK, semoga Bapak dan Ibu yang duduk di kursi bagus disana mau mendengar suara kecil dari kaum kecil ini
Seberapa pentingkah Badan Regulasi Nasional? Ditengah-tengah tahun politik ini BRN bisa menjadi solusi untuk permasalahan hukum, temukan jawabannya
Kehadiran Mahkamah Konstitusi seharusnya mampu lebih memberikan banyak manfaat terhadap masyarakat.
Sebagai generasi melinial perlu kita perhatikan untuk kedepannya supaya tidak terulang yang terjadi sekarang.
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masyarakat atau keluarga ?
Bisnis.comPendekatan kontroversial terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXl/2023 mengenai batas usia calon presiden
Dengan adanya perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menimbulkan banyak kontroversi mengenai demokrasi di Indonesia.
Sehingga seharusnya dalam kasus disini adalah Anwar Usman, yang pada saat persidangan saat itu menjabat sebagai Ketua Hakim